INSTRUMEN MONEV GURU PASCA SERTIFIKASI TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH

Salam Edukasi  ..

Guru atau tenaga pendidikan merupakan jabatan profesi, untuk menjadi seorang guru yang profesional harus mempunyai kompetensi di bidang pendidikan secara profesional, oleh karena itu maka pemerintah telah memberikan penghargaan bagi guru yang berkompetensi dan profesional di bidang pendidikan, sehingga mereka berhak mendapatkan hadiah penghargaan berupa gelar sebagai Guru Bersertifikasi.

Guru bersertifikasi dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Pendidik, dengan sertifikat pendidik tersebut sebagai bukti bahwa mereka berhak menyandang gelar Guru Sertifikasi dan mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru.
Sebagai konsekwensi kebijakan pemerintah tentang sertifikasi Guru maka bagi guru yang sudah menyandang gelar sebagai guru bersertifikasi mendapatkan tunjangan dari pemerintah berupa Tunjangan Sertifikasi Guru.

INSTRUMEN MONEV GURU PASCA SERTIFIKASI TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH
INSTRUMEN MONEV GURU PASCA SERTIFIKASI TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH 


Lihat :
Dalam melaksanakan tugasnya bagi guru yang sudah menyandang predikat Guru Sertifikasi dan berkompetensi maka perlu adanya penilaian kinerja guru pasca sertifikasi, Penilaian Kinerja Guru Sertifikasi biasa disebut dengan Monitoring dan Evaluasi (MONEV)

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) bagi guru pasca sertifikasi dilakukan oleh pejabat yang diberikan wewenang melakukan penilaian kinerja guru sertifikasi, untuk tingkat SMP biasanya dilakukan oleh Pengawas SMP yang telah mendapat tugas untuk melakukan MONEV kepada guru-guru pasca sertifikasi.

Berikut kami sampaikan Instrumen Monitoring dan Evaluasi (MONEV) untuk Guru pasca Sertifikasi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Guru dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (WKS)

Untuk guru pasca sertifikasi dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (WKS) SMP hal-hal yang terangkum dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi diantaranya mencakup beberapa Komponen yang Diamati  sebagai berikut :

A. BIDANG KURIKULUM
  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
  4. Mengatur penyusunan program pengajaran (Program semester, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
  5. Mengatur Pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
  6. Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport.
  7. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
  8. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
  9. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran.
  10. Mengatur mutasi siswa.
  11. Melakukan supervisi administrasi dan akademis, menyusun laporan.

B. BIDANG KESISWAAN
  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 6 K (keamana, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan).
  3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi, kepramukaan, PMR, kelompok ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), patroli keamanan sekolah, Paskibara.
  4. Mengatur program pesantren kilat
  5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
  6. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi.
  7. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa.

C. BIDAN SARANA PRASARANA
  1. Menyusun perencanaan, membuat progran kegiatan dan pelaksanaan program merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjan PBM.
  2. Merencanakan Program pengadaannya
  3. Mengatur pemanfaatan sarana prasarana.
  4. Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian
  5. Mengatur pembakuannya
  6. Menyusun laporan.

D. BIDAN HUBUNGAN MASYARAKAT
  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peras orang tua siswa.
  2. Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata.
  3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan sekolah (gebyar pendidikan)
  4. Menyusun laporan.

Untuk lebih detailnya berikut kami sampaikan contoh format Instrumen Monitoring dan Evaluasi (MONEV) pasca sertifikasi guru dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (KS) yang dapat di lihat sebagai berikut :


Bagi bapak dan ibu yang membutuhkan file Insturmen Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Guru SMP Pasca Sertifikasi untuk Guru dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (WKS) dapat di unduh pada link tautan download di bawah ini :


Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di website woyoedukasi.blogspot.com 

Belum ada Komentar untuk "INSTRUMEN MONEV GURU PASCA SERTIFIKASI TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel