STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN - PP NOMOR 57 TAHUN 2021 - REGULASI

Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 :  Berikut ini admin sampaikan berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Bahwa Standar Nasional Pendidikan di Indonesia diperlukan dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 

Pada Bab II Pasal 2 PP No. 57 Tahun 2021 disebutkan bahwa :


Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. 
Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; dan d. pendidikan tinggi. 

Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan b. pendidikan kesetaraan.

Pasal 3 
(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup : 
a. standar kompetensi lulusan; 
b. standar isi; 
c. standar proses; 
d. standar penilaian Pendidikan; 
e. standar tenaga kependidikan; 
f. standar sarana dan prasarana; 
g. standar pengelolaan; dan 
h. standar pembiayaan.

(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. 

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi Lulusan :
Dalam Pasal 4 PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Lulusan diuraikan sebagai berikut :

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional; 
b. tingkat perkembangan Peserta Didik; 
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; 
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

Selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Penidikan dapat kalian lihat pada view tayangan berikut ini :

PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Link Download PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat di unduh klik  ==  DISINI  ==

Setelah diterbitkannya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang baru, maka  PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Demikian Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat.  Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN - PP NOMOR 57 TAHUN 2021 - REGULASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel