PERMENPAN RB NO. 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - DOWNLOAD - REGULAI

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021Tentang Pengadaan PNS : Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang ini menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan, untuk itu kesempatan yang baik sekali untuk mendaftarkan diri menjadi PNS pada tahun 2021 ini.

Berikut ini kami sampaikan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini.

Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) tahun 2021 telah mengeluarkan peraturan Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

TUJUAN  : 

Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan  
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.
 
JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS
  1. Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
  2. Penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi: a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;  b. Diaspora;  c. penyandang disabilitas; dan  d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
  4. Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi: a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; b. Diaspora; dan c. penyandang disabilitas.
  5. Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
 
Pasal 5 Permenpan RB No. 27 Tahun 2021 sbb :
 
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar dikementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam  negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar. 
 
Pasal 6 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 :
 
(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
(2) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
(3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah pada SSCASN.
(4) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 
 
Pasal 7 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 :
 
(1) Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(2) Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 
b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.  
 
Selengkapnya tentang Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat di lihat pada tayangan view di bawah ini, dan apabila kalian membutuhkan filenya dapat di downlod pada link download yang sudah tersedia :
 
VIEW :  
PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)  


Link Download  : 

PERMENPAN RB NO. 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Source  :  arnisfam.net

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NO. 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - DOWNLOAD - REGULAI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel