PERMENPAN RB NO. 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - DOWNLOAD - REGULAI
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021Tentang Pengadaan PNS : Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang ini menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan, untuk itu kesempatan yang baik sekali untuk mendaftarkan diri menjadi PNS pada tahun 2021 ini.
Berikut ini kami sampaikan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini.
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
- Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
- Penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi: a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; b. Diaspora; c. penyandang disabilitas; dan d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
- Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi: a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; b. Diaspora; dan c. penyandang disabilitas.
- Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
(2) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
(3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah pada SSCASN.
(4) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
Link Download :
PERMENPAN RB NO. 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Source : arnisfam.net
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "PERMENPAN RB NO. 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - DOWNLOAD - REGULAI"
Posting Komentar