PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TERBARU


Salam Edukasi .. !!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan dengan nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 15 tahun 2018 tersebut sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH - TERBARU


Berikut kami sampaikan petikan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah,

Pada Pasal 2 Peraturan tersebut menyatakan bahwa :
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kemudian pada pasal 3 ayat (1) disampaikan bahwa Pelaksanaan beban kerja selama 37.5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kejra efektif sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) bagi guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut :
a. merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik, dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Ayat (2) menyatakan bahwa Pemenuhan beban kerja dilaksanakan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.  

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (1)  bahwa kegiatan merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi :
  1. Pengkajian Kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
  2. pengkajian program tahunan dan semester; dan
  3. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan dalam pasal 4 ayat (2) di atas merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/ Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB), pelaksanaan pembelajaran tersebut dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Kemudian pada pasal 4  ayat ke (4)  bahwa pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Sedangkan membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana pada pasal 3 ayat (1) huruf d dapad dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. 

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana pada pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi antara lain :
  1. wakil kepala satuan pendidikan
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
  5. pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
  6. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan yang dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Bahwa tugas tambahan dimaksud pasal 4 ayat (7) dieksiuvalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling atau guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan (4).

Tugas tambahan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu dieksiuvalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi guru Pendidikan Khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan meliputi sebagai berikut :
  1. wali kelas
  2. pembina Organisasi Siswa IOntra Sekolah (OSIS)
  3. pembina ekstrakurikuler
  4. koordinator Pengembangan Keporofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
  5. guru piket
  6. ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  7. penilaian kinerja Guru
  8. pengurus Organisasi/asosiasi profesi Guru, dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 6 ayat (2) bahwa tugas tambahan lain dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya, ayat (3) tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tapap muka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan secara komulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru Mata Pelajaran, (5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. (6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Guru mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tata Muka per Minggu bagi guru mapel atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya. (8) Dalam hal Guru Mapel tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana pada ayat (7), guru bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zonea yang ditetapkan oleh Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Guru mata pelajaran melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6(enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan Dinas.

Pasal 7 

(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8

(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas : 
a. manajerial; 
b. pengembangan kewirausahaan; dan 
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. 

Pasal 10 

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 11 

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. 

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 12 

(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. 

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

Pasal 13 

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi: 
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; 
b. Guru pendidikan khusus; 
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar. 

Pasal 14 

Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019. 

Pasal 15 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 16 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 17 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber :  Permendikbud 15 Tahun 2018 


LINK UNDUHAN :


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

No.
Permendikbud
PDF
DOCX
1
Salinan Permendikbud No. 15 Tahun 2018
2
Lampiran I Permendikbud 15 Tahun 2018
3
Lampiran 2 Permendikbud 15 Tahun 2018
4
Lampiran 3 Permendikbud 15 Tahun 2018

Demikian dan terimakasih 

Belum ada Komentar untuk "PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TERBARU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel