JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK, SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT TAHUN 2018/2019

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat Tahun 2018/2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan >>  Salam Edukasi.. !! Salam sejahtera bagi kita semua, kemabli woyoedukasi.blogspot.com menghampiri kalian semua dengan membawa materi tentang Permendikbud nomor 14 tahun 2018.

Untuk memperlancar pendataan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat diperlukan pedoman baku berupa petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru  tahun pelajaran 2018/2019.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2018/2019 telah mengeluarkan peraturannya berupa Permendikbud  nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat. 

Dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019 tersebut secara resmi Permendikbud yang lama yaitu Nomor 17 tahun 2017 tidak berlaku karena Permendikbud 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Hal-hal yang terdapat dalam Permendikbud 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat dapat di simak pada penjelasan sebagai berikut :


Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018/2019 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018 mempunyai tujuan :  ( Pasal 2 ) 
  1. bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadian dalam  rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


Dalam pasal 3 dinyatakan bahwa :
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:  a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
MEKANISME PPDB

Dalam pasal 4 dinyatakan bahwa 
  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). 
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  3. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
  4. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). 




Calon Peserta Didik Baru TK  :

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Calon Peserta Didik Baru SD  :
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat adalah berusia : a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  5. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.


Calon Peserta Didik Baru SMP  :

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan 
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK atau Bentuk Lain yang Sederajar :
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  2. SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 
Sumber :  https://www.kemdikbud.go.id/


Lebih lanjut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019 silahkan di lihat    ------- KLIK DISINI ------

Baca Juga :
ATAU LANGSUNG UNDUH  ---  DISINI ---- 

Sekian dan terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK, SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT TAHUN 2018/2019 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel