TUNJANGAN HARI RAYA PNS,TNI,POLRI,DAN PEJABATNEGARA TAHUN 2017



PNS, PRAJURIT TNI, ANGGOTA KEPOLISIAN DAN PEJABAT NEGARA, boleh merasa lega karena yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan terealisasi,    apakah itu... ?   ya ..  THR  ( Tunjangan Hari Raya ) tahun ini 2017 segera dicairkan. Horeeeeee..... !!

Dasar pencairan THR 2017 telah diatur dan di-undangkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017, ini aturan lengkapnya : 


Pokok-Pokok Pemberian THR tahun 2017 antara lain sbb :
  1. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
  2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena perubahan gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
  3. Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan hari raya dibayarkan pada bulan Juni 2017
  5. Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi : (a) Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri dan Pejabat tinggi. (b) Wakil Menteri (c) Staf khusus di lingkungan kementerian, (d) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (e) Hakim Ad hoc, dan (f) Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melihat lebih lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan hari raya dalam Tahun anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Kepolisian dan Pejabat Negara, bisa downlod pada link tautan di bawah ini :



Demikian dan terima kasih.  


Belum ada Komentar untuk "TUNJANGAN HARI RAYA PNS,TNI,POLRI,DAN PEJABATNEGARA TAHUN 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel