IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA MANDIRI 2022/2023 - REGULASI
Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu
penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui
jalur mandiri.
Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri
pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam)
tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV,
kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga)
kategori pelaksanaan implementasi:
- mandiri belajar
- mandiri berubah, atau
- mandiri berbagi
Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan
kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei
2022 melalui laman pendaftaran.
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II. Satuan Pendidikan yang
ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar
sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB
sampai dengan tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Unduh Surat Keputusan KLIK DISINI
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 027/H/KR/2022
TENTANG
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
MELALUI JALUR MANDIRI PADA TAHUN AJARAN 2022/2023 TAHAP II
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Belum ada Komentar untuk "IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA MANDIRI 2022/2023 - REGULASI"
Posting Komentar