Petunjuk Teknis BOS Tahun 2022 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 : Berikut ini kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Simak ulasan berikut ini :Dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan tersebut.
DOWNLOAD :
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD :
PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022
LAMPIRAN 1 : PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022
LAMPIRAN 2 : PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022
PENGELOLAAN DANA BOP PAUD, BOS, DAN BOP KESETARAAN :
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
- efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbukadan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuaidengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
PENERIMA DANA :
Bagian Kesatu
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
1. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(2) Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
(3) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun
anggaran 2022.
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran
berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
DOWNLOAD :
PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022
LAMPIRAN 1 : PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022
LAMPIRAN 2 : PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022
Bagian Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Pasal 6
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g. SLB; dan h. SMK.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
(2) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Pasal 8
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
(2) Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
Pasal 9
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Pasal 10
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
f. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(2) Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
(3) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun
anggaran 2022.
Bagian Keempat
Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 11
Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
File Unduhan :
Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 dapat didownlod (KLIK DISINI)
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS BOS TAHUN 2022 - PERMENDIKBUD RISTEK NO. 2 TAHUN 2022 - DOWNLOAD REGULASI"
Posting Komentar