PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESI TAHUN 2021 - Regulasi

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 : 

Salam sejahtera untuk kita semuanya, sahabat edukasi yang berbahagia kesempatan yang baik ini admin berbagi informasi penting tentang pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab), oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat Edarannya Nomor :  B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021




Merujuk pada Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Surat Edarannya Nomor :  B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021, Perihal Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021.

Kami sampaikan informasi selengkapnya tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesai sebagaimana Surat Edaran tersebut bahwa sehubungan pada saat ini masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD; 

2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring); 

3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut: 

NO.

RINCIAN

SEMULA

MENJADI

1.

Guru Madrasah (Mapel Umum)

7.500.000

5.000.000,- /mahasiswa

2.

Guru Madrasah (Mapel  Agama)

6.500.000

5.000.000,- /mahasiswa

3.

Guru PAI pada Sekolah

6.200.000

5.000.000,- /mahasiswa


4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: 
  • Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG; 
  • Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau 
  • Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
5. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut: 


Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis/pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.    ( DOWNLOAD DISINI )

6. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan; 

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.

Lebih detail tentang Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dapat di unduh filenya dengan klik  tautan dibawah ini :
Demikian informasi penting yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di website  woyoedukasi.blogspot.com.

Belum ada Komentar untuk "PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESI TAHUN 2021 - Regulasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel