DOWNLOAD - PERANGKAT AKREDITASI SDLB, SMPLB DAN SMALB - KEPUTUSAN MENDIKBUD NO. 394/P/2019


KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SDLB, SMPLB DAN SMALB


Berikut kami sampaikan materi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 394/P/2019.


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 394/P/2019

Sebelum sampai pada materi pokok, alangkah baiknya kita tinjau kembali tentang Pengertian, Tujuan dan Manfaat Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah seperti tersebut di bawah ini :

Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah :

Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah : proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 

Akreditasi tersebut memiliki tujuan, fungsi dan manfaat yang positif terhadap peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Adapun tujuan, fungsi dan manfaat akreditasi sekolah dapat dijabarkan sebagai berikut. 

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah 

Tujuan penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh BAN S/M adalah sebagai berikut. 
  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP; 
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan 
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik. 
Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah 

Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) bermanfaat sebagai : 
  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; 
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; 
  3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; 
  4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta 
  5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional. 
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah. 

Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. 

Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional. 

Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah 

Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya. 
  2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. 
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Terkait dengan Akreditasi Sekolah/Madrasah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa

Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 394/P/2019 dapat dilihat pada view tayangan berikut ini :



Link Download :

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dapat di unduh  ( KLIK DISINI ).

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa telah menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana tercantum dalam: 
  1. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;  ( DOWNLOAD )
  2. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan  ( DOWNLOAD )
  3. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, ( DOWNLOAD )
Demikian yang dapat kami sajikan tentang Kriteria dan Perangkat |Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB, semoga bermanfaat. Terimakasih. 




Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD - PERANGKAT AKREDITASI SDLB, SMPLB DAN SMALB - KEPUTUSAN MENDIKBUD NO. 394/P/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel