SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN - DOWNLOAD
Salam Edukasi... !!
Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini adalah penerimaan yang terbesar selama ini, penerimaan CPNS tahun ini berjumlah 238.013 yang terdiri dari 51,271 untuk mengisi formasi lowongan pemerintah pusat (76 K/L) dan sisanya sekita 186.744 untuk mengisi formasi lowongan CPNS Pemerintah Daerah (525) Pemda.
Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilaksanakan dengan berbagai tahapan seleksi dan test, jadi peserta wajib mengikuti tahapan dari awal yaitu seleksi Administrasi, bagi calon peserta seleksi CPNS yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari 100 soal dengan pembagian untuk tes Test Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Test Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Test Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Ketentuan lolos Test Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade)
Tahap pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) sudah dilaksanakan, bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nilai diatas ambag batas (passing grade) untuk selanjutnya harus mengikuti Test Seleksi Kompetensi Bidang (TKB).
Sesuai dengan peraturan baru Kemenpan dan RB yaitu Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk calon peserta yang lolos dalam seleksi Test Kompetensi Dasar (TKD) tahapan selanjutnya harus mengikuti seleksi Test Kompetensi Bidang (TKB) dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam Pasal 1 Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 dinyatakan bahwa : Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selanjutnya pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Lebih lengkap tentang Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat dilihat di SINI
Soal latihan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Guru Kelas dan Kunci Jawaban : Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam upaya mengisi kekosongan pegawai di masing masing kementerian maka pemerintah telah membuka lowongan seleksi CPNS tahun 2018.
SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN |
Berdasarkan catatan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa untuk formasi guru dan dosen pada penerimaan seleksi CPNS tahun 2018 ini sebanyak 122.000 lowongan, dari jumlah tersebut terdiri dari 88.000 untuk guru kelas Sekolah Dasar (SD) dan guru mata pelajaran di dinstansi pemda, sedangkan 12.000 untuk guru madrasah di Kementerian Agama, dan 14.454 untuk dosen di Kemenag dan Kemenristek dikti.
Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilaksanakan dengan berbagai tahapan seleksi dan test, jadi peserta wajib mengikuti tahapan dari awal yaitu seleksi Administrasi, bagi calon peserta seleksi CPNS yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari 100 soal dengan pembagian untuk tes Test Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Test Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Test Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Ketentuan lolos Test Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade)
Tahap pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) sudah dilaksanakan, bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nilai diatas ambag batas (passing grade) untuk selanjutnya harus mengikuti Test Seleksi Kompetensi Bidang (TKB).
Sesuai dengan peraturan baru Kemenpan dan RB yaitu Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk calon peserta yang lolos dalam seleksi Test Kompetensi Dasar (TKD) tahapan selanjutnya harus mengikuti seleksi Test Kompetensi Bidang (TKB) dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam Pasal 1 Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 dinyatakan bahwa : Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selanjutnya pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua
Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi
nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi
jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah
ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4
huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis
formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3
(tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif
SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai
dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi
Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU,
dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali
alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
Pasal 6 dinyatakan bahwa :
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4
huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar,
diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih
berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta
SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3
(tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan
jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai
nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai
nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas
jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,
keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk
mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Lebih lengkap tentang Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat dilihat di SINI
Selanjutnya kami ucapkan selamat kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang lolos pada seleksi Test Kompetensi Dasat (TKD), selamat berjuang kembali untuk menghadapi Test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang (TKB).
Marilah jangan putus semangat, khususnya bagi calon peserta seleksi CPNS untuk formasi Guru Kelas SD, kami berikan contoh soal-soal test TKB sebagai bahan referensi untuk latihan soal-soal TKB.
Contoh Soal Latihan untuk Guru Kelas / SD dan Kunci jawaban :
Kalian membutuhkan file soal-soal latihan Test Kompetensi Bidang untuk Guru Kelas / SD, silahkan di download gratis dengan klik di bawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Soal latihan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Guru Kelas dan Kunci Jawaban , semoga bermanfaat dan sukses dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2018
Belum ada Komentar untuk "SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN - DOWNLOAD"
Posting Komentar