SYARAT-SYARAT PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 (SERTIFIKASI GURU)


INI SYARAT-SYARAT UNTUKPEMBERKASAN PESERTA PPGJ TAHUN 2019  : Pada kesempatan kali ini admin sampaikan tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk tahun 2019.

SYARAT-SYARAT PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019
SYARAT-SYARAT PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Bahwa Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 sesuai dengan jadwal telah di ditetapkan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2019 mendatang. Untuk itu bagi rekan-rekan guru yang telah lolos seleksi akademik yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mengikuti PPGJ tahun 2019 dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 22063/B.B4/65/2018 tertanggal 25 September 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 di informadikan bahwa Penetapan peserta PPGJ tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan lolos seleksi akademik yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

BACA : 
SURAT EDARAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ)TAHUN 2019
Hal-hal yang perlu di perhatikan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 terkait dengan verivikasi dan validasi berkas calon PPG Dalam Jabatan tahun 2019 adalah sebagai berikut :
  1. Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir)
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat.
  4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)
  5. Calon Peserta yant telah dinyatakan lolos verifikasi dan Validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019.
  6. Guru dapat melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id.
  7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019 harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

BACA :
PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI AKHIR TAHUN 2015
A. PERSYARATAN
  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. 
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015. 
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  4. Memiliki NUPTK 
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi yang terakreditasi. 
  6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti. 
  7. Masih Aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir. 
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2018. 
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 
  10. Sehat Jasmani dan Rohani. 
  11. Bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) 
  12. Berkelakuan baik. 
B. BERKAS ADMINISTRASI
  1. Foto kopy ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang memiliki S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Kemenristek Dikti. 
  2. Foto kopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh : a). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. 2). Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
  3. Foto kopy SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir. 
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019. 
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang, 
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. 
  8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  
C. JADWAL





























Berkas Kelengkapan PPG Dalam Jabatan yang perlu di persiapkan bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan dapat di unduh pada link unduhan berikut :
1. Surat Keabsahan Dokumen PPGJ 2019
2. Surat Ijin Mengikuti PPGJ 2019
3. Pakta Integritas  
4. Surat Edaran Pelaksanaan PPGJ 2019
5. Lampiran Pemberkasan PPGJ 2019
6. Syarat-Syarat Peserta dan Administrasi PPGJ 2019
Demikian semoga bermanfaat dan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 atas berkenan-Nya dapat lolos sehingga memperoleh sertifikat pendidik.

Belum ada Komentar untuk "SYARAT-SYARAT PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 (SERTIFIKASI GURU)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel