PANDUAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN KURIKULUM 2013 SMA

Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan K-13 SMA >> Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 

Berikut ini admin sampaikan tentang Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan K-13 SMA, Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. 

Panduan ini disusun dan dikembangkan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, bahwa salah satu permasalahan utama adalah penilaian hasil belajar peserta didik antara lain : 
  1. Masih banyak guru yang mengalami kesulitan dalam penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2). 
  2. Masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek dalam melakukan penilaian keterampilan. 
  3. Sekolah mengalami kesulitan dalam menentukan interval nilai predikat pengetahuan dan keterampilan yang merujuk KKM untuk batas minimal predikat C. 
  4. Pemahaman dan implementasi remedial di sekolah masih banyak persepsi yang berbeda-beda. 
Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Tujuan

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA disusun untuk memfasilitasi: 
  1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 
  2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian
  3. dan mengisi rapor; 
  4. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; 
  5. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian. 
  6. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Lebih lengkap tentang Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurikulum 2013 SMA, dapat dilihat pada tanyangan berikut ini :

Demikian tentang Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan K-13 SMA yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat.

Apabila bapak dan ibu membutuhkan file Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan K-13 SMA dapat di download pada link unduhan download di bawah ini :

Link Download :
Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan K-13 SMA
Salinan Permendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Halis Belajar Oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan 

Belum ada Komentar untuk "PANDUAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN KURIKULUM 2013 SMA "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel