Surat Edaran Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)
Dalam upaya pelaksanaan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan untuk meningkatkan kuantitas
dan kualitas data pendidikan tahun 2018,
Surat Edaran Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) |
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Dirjen Dikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat EdaranNo. 21/D/PO/2018 tertanggal 8 Juni 2018 menginstruksikan kepada seluruh satuan
pendidikan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.
Setiap
Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen
pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru
dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2.
Kepala
sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk
mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu
Pendidikan.
3.
Pengawas
sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan
aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4.
Kepalas
Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin
akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi,
instrumen
dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id
terhitung sejak tanggal
21 April 2018.
6. Sekolah dapat melakukan
pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus
2018.
7.
Khusus
pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data
sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi
Dapodik.
8.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk
mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu
pendidikan.
9.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan
supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Seperti
yang tersebut pada isi Surat Edaran di atas maka bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah wajib mengisi pemutakhiran data Dapodik setiap satuan pendidikan melalui
Aplikasi Dapodik Versi 2018.b. unduh SE Dirjen Dikdasmen (
Disini )
Kemudian untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan, maka perlu melengkapi instrumen
Pemetaan Mutu Pendidikan melalui Aplikasi PMP yang terbaru 2018 yang sudah
dirilis sebagai berikut :
Demikian
SE Dirjen Dikdasmen tentang Instruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)"
Posting Komentar