PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 >> Salam sejahtera dan kembali woyoedukasi.blogspot.com menghampiri kalian semua menyampaikan berupa Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018, bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah tahun 2018
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018 |
Bagi yang mendapat Dana Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2018 dalam pelaksanaannya mengacu pada petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8 tahun 2018 beserta lampiran-lampiran pendukungnya yang tidak terpisahkan (lampiran I sampai dengan VII).
Berikut Permendikbud No. 8 Tahun 2018 Tentang Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Bidang Pendidikan : ( KLIK DISINI )
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
Dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan bahwa : Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas DAK Fisik Subbidang Pendidikan :
a. DaK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Mendikbud RI No. 8 Tahun 2018.
Berikut Lampiran-lampirannya :
Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2018 dipergunakan sebagai acuan petunjuk teknis Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, sebagai pengganti peraturan sebelumnya, dan mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2018.
Demikian tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018, sebagai acuan pelaksanaan bantuan DAK Bidang Pendidikan tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan, terima kasih.
Dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan bahwa : Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas DAK Fisik Subbidang Pendidikan :
a. DaK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Mendikbud RI No. 8 Tahun 2018.
Berikut Lampiran-lampirannya :
Lampiran I berisikan Pendahuluan, Tujuan dan Sasaran, Tugas dan Tanggungjawab, pembukuan keuangan pada mekanisme swakelola, contoh-contoh surat perjanjian DAK, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat, berkas Lampiran I Permendikbud RI No. 8 Tahun 2018, dapat di unduh gratis : (KLIK DISINI)
Lampiran II merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Subbidang Sekolah Dasar (KLIK DISINI)
Lampiran III merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (KLIK DISINI)
Lampiran IV merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Atas (KLIK DISINI)
Lampiran V merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Sbubbidang Sekolah Menengah Kejujuan (KLIK DISINI)
Lampiran VI merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB, SDLB, SMPLB, SMALB (KLIK DISINI)
Lampiran VII merupakan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Subbidang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (KLIK DISINI)
Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2018 dipergunakan sebagai acuan petunjuk teknis Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, sebagai pengganti peraturan sebelumnya, dan mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2018.
Demikian tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018, sebagai acuan pelaksanaan bantuan DAK Bidang Pendidikan tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018"
Posting Komentar