TERBARU PERANGKAT DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH - SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA STANDAR BSNP
File Download :
Yukkk ...... gabung lagi dengan woyoedukasi.blogspot.com. Bapak/Ibu. saudara yang tergabung pada lingkup pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, sudah barang tentu dan tidak asing lagi dengan kata-kata Akreditasi.. nahhh berbicara tentang akreditasi kita semua tau bahwa akreditasi merupakan hal terpenting dalam meningkatkan kridebilitas sekolah masing-masing pada satuan pendidikan, akreditasi merupakan penilaian berjenjang yang dilakukan oleh lembaga yang berwewenang melakukan penilaian, dengan jenjang waktu antara 4 - 5 tahun.
PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH
Lebih detail tentang akreditasi
mari kita simak beberapa pengertian tentang akreditasi sebagai berikut :
v Pengakuan terhadap lembaga
pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa
lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI);
v Pengakuan oleh suatu
jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan
tugasnya. (KBBI);
v Kegiatan penilaian
(asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi
diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja
sekolah. (Akhmad sudrajat).
v Kegiatan penilaian
kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah
ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang
hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.
Dari beberapa pengertian tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan
dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja
suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional
(BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian
hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan
dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar
yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika
keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah
ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan
sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak
terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi
tiga tahapan, yaitu:
1. A - Kriteria (Amat Baik) - dengan nilai antara 86 - 100;
2.
B - Kriteria (Baik) - dengan
nilai antara 71 - 85;
3.
C - Kriteria (Cukup) - dengan nilai
antara 56 - 70.
TUJUAN AKREDITASI :
Berdasarkan Keputusan Menteri
pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan,
yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah
dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti
bahwa hasil akreditasi itu:
1. Memberikan gambaran tingkat kinerja
sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan
sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan
inovasinya.
2. Memberikan jaminan kepada publik
bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan
yang memenuhi standar akreditasi nasional.
3. Memberikan layanan kepada publik
bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan
standar nasional.
Baiklah
bagi bapak/ibu/saudara yang mungkin membutuhkan instrument perangkat akreditasi
dan POS Pelaksanaan Akreditasi terbaru berstandar BNSP bisa di download pada
tautan link download di bawah ini :
Demikian yang bisa kami sajikan kurang lebihnya mohon maaf semoga bermanfaat bagi kita semua . Salam edukasi..
Belum ada Komentar untuk "TERBARU PERANGKAT DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH - SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA STANDAR BSNP"
Posting Komentar