DOWNLOAD ~ PP Nomor 11 Tahun 2017: Inilah Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur
tentang masalah pangkat dan jabatan.
Menurut PP ini,
pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan
tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi
pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana
dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji,
tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP
ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan
Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan
dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini, ditetapkan
oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat
pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama,
JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan
oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan
pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula,
dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui
pengadaan PNS.
Adapun pengisian
Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF
keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan
jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini,
dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang
berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi
Pemerintah lain.
PP ini menyebutkan,
jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:a.
Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Persyaratan untuk
dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus
PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau
diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki
pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan
diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang
dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
dan g. sehat jasmani dan rohani.
“Persyaratan
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah
kader dengan predikat sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan persyaratan
untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah: a.berstatus PNS;
b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau yang setara; c.telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait
dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d.
memiliki integritas dan moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar
kompetensi yang ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.
Bagi PNS yang berasal
dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam
Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal,
perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan
tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud .
Namun PNS sebagaimana
dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
“Setiap PNS yang
memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA
yang lowong,” bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Menurut PP ini,
PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b.
diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan
negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan
Jabatan.
Pejabat Fungsional
PP ini menegaskan,
bahwa pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
“JF memiliki tugas
memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.
Kategori JF terdiri
atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian
terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF
keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c.
terampil; dan d. pemula.
Menurut PP ini, JF
ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan
keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi
dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang
bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat
diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam
bentuk angka kredit.
PNS diberhentikan dari
JF, menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b.
diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan
negara; d.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e.
ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
“Dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat
fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau
JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan
dengan kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.
Ditegaskan dalam PP
ini, setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi
JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi
profesi JF.
“Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (JDIH Kemenkumham/ES)
silahkan kunjungi juga :
1. Alur dan Syarat-syarat Kenaikan Pangkat bagi PNS Terbaru 2017
2. Surat Edaran Sertifikasi Guru tahun 2017 Tahapan dan Pelaksanaan
3. Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Permendikbud 12 tahun 2017
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih, sampai ketemu lagi pada posting selanjutnya.
1. Alur dan Syarat-syarat Kenaikan Pangkat bagi PNS Terbaru 2017
2. Surat Edaran Sertifikasi Guru tahun 2017 Tahapan dan Pelaksanaan
3. Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Permendikbud 12 tahun 2017
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih, sampai ketemu lagi pada posting selanjutnya.
Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD ~ PP Nomor 11 Tahun 2017: Inilah Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS"
Posting Komentar