4 PERLINDUNGAN GURU ~ PERMENDIKBUD RI NOMOR 10 TAHUN 2017
File Download :
Salam Edukasi... !!!
Ini dia jaminan keselamatan bagi pendidik dan tenaga pendidik (guru) dalam melaksanakan tugasnya sudah mendapatkan payung hukum, yang mana telah di atur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2017 yaitu tentang Perlindungan Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dikeluarkannya payung hukum berupa Permendikbud tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan
terhadap guru (pendidik) dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Permendikbud ini diteken pada 28 Februari 2017.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat perlindungan yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
Dengan permendikbud ini, akan lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan
terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan
perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan
profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan
terhadap:
1. pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemberian imbalan yang
tidak wajar;
3. pembatasan dalam
menyampaikan pandangan;
4. pelecehan terhadap
profesi;
5. pembatasan atau
pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Seorang pendidik dan
tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko:
1.
gangguan keamanan kerja;
2.
kecelakaan kerja;
3.
kebakaran pada waktu kerja;
4.
bencana alam;
5.
kesehatan lingkungan kerja;
6.
risiko lain
4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan hak atas kekayaan
intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan
terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.
Untuk mempelajari dan menyimak
secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan para pendidik dan
tenaga kependidikan lebih tenang, tentram, dan terjamin selama menjalankan
tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.
Belum ada Komentar untuk "4 PERLINDUNGAN GURU ~ PERMENDIKBUD RI NOMOR 10 TAHUN 2017"
Posting Komentar