Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016
Pedoman Guru Berprestasi SekolahDasar (SD) 2016 - Guru berprestasi adalah guru yang memiliki
kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup
empat kompetensi yaitu paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional,
menghasilkan karya inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan
atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Berdasarkan kriteria tersebut
maka pelaksanaan lomba meliputi ke empat kompetensi tersebut yang dilakukan
melalui tes tertulis, unjuk kerja, observasi, wawancara, portofolio dan
presentasi karya ilmiah.
Adapun
kriteria penilaian pada setiap kompetensi sbb:
1. Kompetensi paedagogik: tercermin dari tingkat
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian: tercermin dari kemampuan
personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, masyarakat dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi sosial: tercermin dari kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
4. Kompetensi profesional: tercermin dari tingkat
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya.
Latar
Belakang :
Guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak mulai dari jenjang
pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara professional, seorang guru tidak hanya
memiliki kemampuan edukatif tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat
diandalkan, sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun
masyarakat. Seiring dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan
SDM sebagai prioritas pembangunan nasional maka kedudukan dan peran guru
semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam
menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang
bermutu tinggi dan siap berkompetisi baik pada tatanan nasional, regional
maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk
mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru yang
diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya pada era
globalisasi ini. Prestasi kerja tsb terlihat dari lulusan satuan pendidikan
sebagai SDM yang berkualitas, produktif dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian
yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru terutama bagi mereka yang
berprestasi. Undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 36 ayat 1
yang mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.” Secara
historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat
keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak
tahun 1972. Namun sejak 2002 diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi
pemilihan guru berprestasi. Dengan demikian frase kata guru berprestasi
bermakna prestasi atau keteladanan guru yang diselenggarakan secara bertingkat,
dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan
tingkat nasional.
Landasan Hukum :
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
- PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Keppres No. 23 tahun 1976 tentang hadiah seni,
ilmu pengetahuan, pendidikan, pengabdian dan olah raga.
- Permendiknas No. 8 tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Depdiknas
Tujuan :
- Menilai prestasi yang dicapai oleh guru yang
meliputi kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan professional
maupun peran serta atau sumbangsih guru kepada masyarakat.
- Menetapkan guru berprestasi secara nasional
yang dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara
lebih merata.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaantugas.
Manfaat :
- Termotivasinya guru untuk meningkatkan
kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan
bangsa dan negara.
- Meningkatnya harkat, martabat, citra dan
profesionalisme guru.
- Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi guru dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Terjalinnya interaksi antar peserta untuk
saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
- Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa
melalui jalur pendidikan.
Hasil
yang Diharapkan :
- Terpilihnya guru berprestasi pada tingkat
satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan tingkat
nasional.
- Adanya peningkatan mutu guru untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.
Persiapan
Lomba :
Dalam rangka memenuhi persyaratan
lomba maka setiap peserta diharapkan sudah mulai merapikan komponen berkas
portofolio yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah. Berkas
portofolio disertai dengan bukti fisik berupa piagam,ijasah atau sertifikat
aslinya serta disusun sesuai dengan komponen portofolio sertifikasi guru.
Berkas portofolio dijilid jadi satu sebanyak satu bundel saja. Selain itu karya
ilmiah guru berupa PTK (Penelitian Tindakan Kelas) harus sudah disahkan dan
ditandatangani oleh kepala sekolah. Adapun berkas karya ilmiah merupakan hasil
kerja guru terhadap penyelesaian permasalahan pembelajaran dalam kelas yang
dilakukan oleh guru yang bersangkutan dalam satu tahun terakhir proses KBM yang
dijalani di sekolah tempat mengajarnya. Selain itu peserta wajib mengikuti
petunjuk pada buku pedoman pemilihan guru berprestasi yang dikeluarkan oleh
Dirjen PMPTK untuk mempelajari setiap kompetensi yang akan diujikan. Adapun
kompetensi tersebut meliputi empat hal yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan professional.
Persyaratan lainnya adalah guru
telah memenuhi masa kerja minimal 8 (delapan) tahun di sekolah tersebut,
direkomendasi baik oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru maupun
komite sekolah. Berkas-berkas lomba diserahkan ke kantor dinas Pendidikan
Tingkat Kota serta siap menjalani seleksi tingkat Kota.
Sekelumit bahasan tentang Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016 di atas sebagai gambaran pemahaman untuk
mengikuti lomba guru berprestasi tahun 2016, kepada anda yang saat ini akan
mengikuti lomba guru berprestasi semoga hal ini dapa menjadikan bekal.
Untuk lebih detainya bersama ini
kami sampaikan link download tentang Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016, yang
bisa di download : Ø DI SINI
Selamat Berlomba… Semoga
sukses.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016"
Posting Komentar