Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016

Pedoman Guru Berprestasi SekolahDasar (SD) 2016 - Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup empat kompetensi yaitu paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, menghasilkan karya inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Berdasarkan kriteria tersebut maka pelaksanaan lomba meliputi ke empat kompetensi tersebut yang dilakukan melalui tes tertulis, unjuk kerja, observasi, wawancara, portofolio dan presentasi karya ilmiah.

Adapun kriteria penilaian pada setiap kompetensi sbb:
1.     Kompetensi paedagogik: tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi kepribadian: tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, masyarakat dan berakhlak mulia.
3.    Kompetensi sosial: tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4.   Kompetensi profesional: tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Latar Belakang :
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak mulai dari jenjang pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara professional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan edukatif tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan, sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Seiring dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan SDM sebagai prioritas pembangunan nasional maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi baik pada tatanan nasional, regional maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya pada era globalisasi ini. Prestasi kerja tsb terlihat dari lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 36 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.” Secara historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972. Namun sejak 2002 diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi. Dengan demikian frase kata guru berprestasi bermakna prestasi atau keteladanan guru yang diselenggarakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.

Landasan Hukum :
  1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  4. PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Keppres No. 23 tahun 1976 tentang hadiah seni, ilmu pengetahuan, pendidikan, pengabdian dan olah raga.
  6. Permendiknas No. 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas

Tujuan :
  1. Menilai prestasi yang dicapai oleh guru yang meliputi kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan professional maupun peran serta atau sumbangsih guru kepada masyarakat.
  2. Menetapkan guru berprestasi secara nasional yang dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
  3. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan
    tugas.

Manfaat :
  1. Termotivasinya guru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
  2. Meningkatnya harkat, martabat, citra dan profesionalisme guru.
  3. Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  4. Terjalinnya interaksi antar peserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.

Hasil yang Diharapkan :
  1. Terpilihnya guru berprestasi pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan tingkat nasional.
  2. Adanya peningkatan mutu guru untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.

Persiapan Lomba :
Dalam rangka memenuhi persyaratan lomba maka setiap peserta diharapkan sudah mulai merapikan komponen berkas portofolio yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah. Berkas portofolio disertai dengan bukti fisik berupa piagam,ijasah atau sertifikat aslinya serta disusun sesuai dengan komponen portofolio sertifikasi guru. Berkas portofolio dijilid jadi satu sebanyak satu bundel saja. Selain itu karya ilmiah guru berupa PTK (Penelitian Tindakan Kelas) harus sudah disahkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah. Adapun berkas karya ilmiah merupakan hasil kerja guru terhadap penyelesaian permasalahan pembelajaran dalam kelas yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan dalam satu tahun terakhir proses KBM yang dijalani di sekolah tempat mengajarnya. Selain itu peserta wajib mengikuti petunjuk pada buku pedoman pemilihan guru berprestasi yang dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK untuk mempelajari setiap kompetensi yang akan diujikan. Adapun kompetensi tersebut meliputi empat hal yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Persyaratan lainnya adalah guru telah memenuhi masa kerja minimal 8 (delapan) tahun di sekolah tersebut, direkomendasi baik oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru maupun komite sekolah. Berkas-berkas lomba diserahkan ke kantor dinas Pendidikan Tingkat Kota serta siap menjalani seleksi tingkat Kota.

Sekelumit bahasan tentang Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016 di atas sebagai gambaran pemahaman untuk mengikuti lomba guru berprestasi tahun 2016, kepada anda yang saat ini akan mengikuti lomba guru berprestasi semoga hal ini dapa menjadikan bekal.

Untuk lebih detainya bersama ini kami sampaikan link download tentang Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016,  yang bisa di download :  Ø  DI SINI

Selamat Berlomba… Semoga sukses. 

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Dasar (SD) 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel