CONTOH MAKALAH SISTIM HUKUM DI INDONESIA

Contoh Makalah Sistim Hukum di Indonesia >>  Kami sampaikan dengan hormat, materi posting kali ini tentang Tugas Kuliah yaitu Pembuatan Makalah tentang Pengamatan Hukum di Indonesia, semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

CONTOH MAKALAH SISTIM HUKUM DI INDONESIA
CONTOH MAKALAH SISTIM HUKUM DI INDONESIA
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga atas karunia-Nya, penulis dapat menyusun makalah tentang Pengamatan Pelaksanaan Hukum di Indonesia ini dalam rangka memenuhi tugas kuliah Sistim Hukum Indonesia.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik.

Penulis menyadari bahwa dalam penyususnan makalah ini masih banyak kekurangan di sana-sini, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi demi kesempurnaan tugas makalah ini.

Kemudian penulis berharap semoga tugas makalah tentang Pengamatan Hukum di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi penulis pribadi khususnya dan para pembaca pada umumnya.


                                                        Purwodadi,    9  Juni  2016


                                Penulis



 DAFTAR ISI



HALAMAN                                                                                                                                  Halaman
HALAMAN JUDUL                                                                                                                                i
KATA PENGANTAR                                                                                                                             ii
DAFTAR ISI                                                                                                                                           iii

BAB 1 NASIONALISME                                                                                                               1
  • Pengertian Nasionalisme                                                                                                         1         
  • Beberapa Bentuk Nasionalisme                                                                                              2
  • Nasionalisme di Indonesia                                                                                                      3
  • Kasus-kasus yang Berkaitan dengan Nasionalisme Indonesia                                                  9

BAB II Patriotisme                                                                                                                         11       
  • Pengertian Patriotisme                                                                                                           11
  • Indonesia dan Patriotisme Konstruktif                                                                                    13
  • Contoh Patriotisme                                                                                                                14

BAB III Penutup
  • Kesimpulan                                                                                                                          16
  • Saran                                                                                                                                   16

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                   17


 B A B   I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kriminalitas, korupsi, kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya, menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan yang terjadi di belahan bumi Indonesia saat sekarang, salah satunya adalah merosotnya nilai-nilai hukum yang terkesan semakin amburadul dan carut marut. Berbagai pelanggaran melawan hukum yang semestinya secara adil dan konsekwen bisa dan harus di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang ada, ternyata hanya sebuah dilematis yang tanpa penyelesaian yang sesungguhnya.
Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.
Contoh-contoh kasus pelaksanaan hukum di Indonesia yang terkesan amburadul adalah sebagai berikut :
1.      Pengadilan perkara korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang mengamuk dan berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta digunakan untuk memesan hakim adalah bukti bahwa keberadaan mafia peradilan bukanlah isapan jempol. Disinyalir, menurut hampir semua lapisan aparat penegak hukum terlibat mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat daerah sampai di Mahkamah Agung.
2.      Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum
3.      Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
4.      Rekaman upaya kriminalisasi terhadap KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) makin menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia masih buram. Penegakan hukum di negeri yang berlandaskan hukum ini pun terancam. "Ini menggambarkan potret buram hukum kita. Bukan tidak mungkin kasus-kasus lain pun juga banyak yang seperti itu. Kebetulan kasus ini saja yang baru terungkap," kata ahli hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Rabu (4/11/2009).
Mafia-mafia peradilan yang selama ini didengungkan oleh para pegiat antikorupsi ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Eddy menjelaskan, terungkapnya isi rekaman di MK kemarin semakin meneguhkan, bahwa mafia peradilan masih menjadi ancaman penegakan hukum. "Bahwa yang kita dengungkan apa yang disebut mafia peradilan terbukuti," imbuhnya. Bagaimana menumpas mafia peradilan agar tidak terus membayang-bayangi dunia hukum kita? Eddy meminta agar setiap penyelesaian kasus haruslah dilakukan dengan transparan. Ini penting untuk kembali dilakukan oleh para penegak hukum agar kemungkinan-kemungkinan kecil untuk terjadinya penyelewengan hukum bisa dihindari. "Pengungkapan kasus harus transparan. Bayangkan, seorang buronan dan DPO saja bisa melakukan pertemuan dengan Kabareskrim. Ini bisa terjadi karena pengungkapan kasus tidak transparan," kata pria yang mengajar hukum pidana di FH UGM ini.
Apakah para petinggi Polri dan Kejaksaan harus diganti sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus ini?
"Tidak serta merta kita harus menjustifikasi seperti itu. Kecuali kalau hasil rekaman tersebut telah diselidiki dan memang terbukti,"
Realita sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.
Sehubungan dengan itu maka penulis ingin sekali memberikan gambaran dan penilaian tentang pelaksanaan hukum di Indonesia tercinta ini, dengan harapan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini bisa sesuai dengan harapan kita semua.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai sistim hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia yang terkesan carut marut dan amburadul ini perlu di cermati dan perlu di kritisi sehingga pelaksanaan hukum di Indonesia tercinta ini sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.
1.3.   Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan dari pengamatan Pelaksanaan sistim Hukum di Indonesia ini adalah : Pertama untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistim Hukum Indonesia, dan yang kedua adalah untuk mencermati secara nyata bahwa pelaksanaan Hukum di Indonesia sampai pada saat sekarang ini masih terkesan amburadul dan carut-marut. 



B A B   II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1.      Pengertian Hukum
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.
Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan.
Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain
Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

2.2.      Pelaksanaan Hukum dan Peradilan di Indonesia.
Seperti yang telah kita paparkan pada bab pendahuluan dapat kita cermati bahwa sistem pelaksanaan hukum dan peradilan di Indonesia sampai pada saat sekarang ini adalah terkesan carut-marut dan semakin amburadul. Berbagi contoh kasus pelanggaran hukum yang tidak jelas penyelesaiannya menggambarkan kridebilitas sistem hukum dan peradilan di Indonnesia semaking memprihatinkan. Seperti yang di katakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi ( Mahfud MD ) : Indonesia dalam Kondisi Bahaya Meski tampak tenang, namun sebenarnya Indonesia dalam kondisi bahaya. Kondisi bahaya itu menurut Prof Dr Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bukan karena perang dari luar atau ancaman dari luar sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, tetapi justru karena ancaman dari dalam sendiri.
”Saat ini proses penegakan hukum, penegakan keadilan dan kebenaran dan proses pembangunan demokrasi, macet karena saling sandera menyandera,” kata Prof Dr Mahfud MD pada wartawan usai melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Pyramid, Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (28/5).
Mahfud menambahkan, sandera-menyandera itu sangat nyata. Ia menyontohkan, jika si A melakukan korupsi besar, maka proses hukum akan sulit dilakukan karena si A sudah menyandera si B yang sebenarnya orang yang harus menegakkan hukum. Ini bisa terjadi karena si B sudah disuap oleh si A.
Demikian pula ketika A meminta C untuk menyelesaikan, C juga tidak bisa karena juga menerima suap.
”Inilah yang terjadi dalam sistem pemerintahan di negara tercinta kita ini. Dulu kita punya kerajaan Majapahit, Demak dan Mataram, semua hancur karena tidak bisa memujudkan keadilan dan kebenarannya,”paparnya.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, hampir-hampir tidak ada yang mampu menggunting simpul sandera menyandera itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena ketika satu kasus terungkap, maka semua beramai-ramai meributkannya.
Dengan harapan agar kemudian mengambangkan kasus itu hingga tidak pernah sampai selesai. ”Sampai saat ini mana kasus besar yang bisa sampai ke ujungnya? Tidak ada, karena semua diselingkuhkan secara politik dan akhirnya macet karena tersandera,”katanya.
Selain itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, ada cara lain untuk menghilangkan kasus yang akan terungkap. Caranya, katanya, dengan memunculkan kasus baru, sehingga kasus yang diributkan itu menjadi hilang. ”Demikian hingga akhirnya orang melupakan,” tegasnya.
Namun Mahfud enggan menyebutkan contoh kasus yang merupakan kondisi saling menyandera itu. ”Tidak usahlah menyebut kasus konkret. Saya pikir kalian juga sudah tahu sendiri,”tambahnya.

2.3.      Penyebab Kebobrokan Hukum di Indonesia
Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:

1.  Landasan Hukum
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.

2.   Materi dan Sanksi Hukum
Penyebab kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:
a)   Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap
Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, yang termasuk dalam kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan sanksi hanyalah pria dan atau wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan remaja (kumpul kebo), lalu hamil di luar nikah dan berujung pengguguran kandungan (aborsi), diduga kuat karena tidak adanya sanksi atas mereka.
Contoh lain, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.
b)   Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera
Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan sanksi paling lama penjara 15 tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Hubungan badan (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan sanksi paling lama 9 bulan penjara.
Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.
c)   Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan Keadilan.
Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum ’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d)  Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni akal manusia, hukum yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam KUHP yang sudah usang mengharuskan adanya UU baru yang ‘menyempurnakan’, seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah bukti konkret, bahwa hukum buatan manusia memang sangat rentan mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan kondisi.
Tidak hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang baru selalu dibarengi dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh, menurut Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari DPR sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota pansus.

3.   Sistem Peradilan
a.       Peradilan yang Berjenjang
Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.
b.  Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan
Pembuktian haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.
c.   Tidak ada persamaan di depan hukum
Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.

4.  Perilaku Aparat
Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.
Untuk mengantisipasi dan dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya direspon oleh pembentuk
Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apakah dengan adanya mekanisme tersebut akan menghilangkan praktek mafia peradilan? Memang, adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).
Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah. Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika sederhananya, kalau hukum dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati aturan adalah manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!
Walhasil, sistem hukum dan peradilan sekular yang saat ini diterapkan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena kerusakannya bukan hanya terletak pada kebobrokan moral aparat, akan tetapi dari kerusakan asas/landasannya yang pasti akan berbuah sistem dan aturan yang rusak pula. Wallahu A’lam.



B A B   III
P E N U T U P

A.      Kesimpulan
Dari pengamatan tentang pelaksanaan Hukum dan Peradilan di Indonesa pada saat sekarang ini seperti yang penulis paparkan di atas dapat di simpulkan bahwa supremasi hukum yang berjalan di Indonesia masih dalam kondisi yang memprihatinkan, hukum di Indonesia masih terkesan kurang adil dan tebang pilih.

B.      Saran – saran
Mengharapkan kepada para penegak hukum, Pemerintah, dan aparat terkait untuk konsisten dan konsekwen dalam penanganan pelaksanaan Hukum dan Peradilan di Indonesia sehingga kredibilitas dan supremasi hukum di Indonesia sesuai dengan harpakan masyarakat banyak,


Demikian makalah sederhana ini disampaikan, dan apabila ingin menghendaki sebagai referensi tugas kuliah anda, silahkan download file nya  di bawah ini :


Belum ada Komentar untuk "CONTOH MAKALAH SISTIM HUKUM DI INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel